Penulis : , | 15/10/2018 10:42
Bahwa dengan masih banyaknya pelanggaran dan pidana masih banyak dijumpai di perairan yang khususnya di wilayah Banyuwangi, maka perlu dilakukan kegiatan Pengawasan Perairan dengan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan surat kapal yang sesuai dengan UU NO 31 TAHUN 2004 jo UU NO 45 TAHUN 2009 mengenai UU Perikanan.
Patroli pengawasan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2018 di perairan muncar dengan beberapa petugas gabungan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kapal. Bahwa ditemukan 2 kapal penangkap ikan yang dokumen kapalnya belum lengkap. Setelah diperiksa ternyata SIPI kedua kapal tersebut sudah kadalwarsa. Berikut nama kapal yang diperiksa adalah KMN. JATIWANGI dan KMN. ANUGRAH ILLAHI.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah memberikan pembinaan terhadap pemilik kapal atau nelayan untuk selalu melengkapi semua kelengkapan dokumen kapal dan mengambil SIPI mereka sampai mereka memperpanjang lagi sebagai titik jera. Segera memperpanjang SIPI. Dalam melakukan penangkapan ikan di laut untuk memerangi ilegal fishing sesuai dengan UU Perikanan Pasal 27 yaitu :
Kewajiban memiliki SIPI sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil.